REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Alasan penghentian karena kasus sudah kadaluarsa dan kurang bukti.
Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto mengaku heran dengan dihentikannya kasus Novel. Sebab, berkas penyidikan perkara tersebut oleh Kejaksaan kasus ini sudah dinyatakan P21 sebelumnya.
"Kami menghormati keputusan apapun yang diambil. Kalau dinyatakan penyidikan gak cukup bukti, itu bertentangan dengan pernyataan pihak kejaksaan melalui P21," ujarnya, di Mabes Polri, Selasa (23/2).
Kendati demikian, menurut Agus, hal tersebut merupakan mekanisme hukum yang ada di Indonesia. Polri hanya memiliki kewenangan ditingkat penyidikan.
Sedangkan Kejaksaan memiliki kewenangan penuntutan dan hakim untuk mengadili. Agus menegaskan, polri tidak menyebut kecewa karena dihentikan.
"Kami serahkan ke masyarakat yang menilai," ucapnya.