Selasa 23 Feb 2016 16:59 WIB

BBPOM Periksa Produsen Susu Kemasan Berisi Kaki Katak

Rep: C26/ Red: Nur Aini
Susu - ilustrasi
Susu - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung telah melakukan pemeriksaan ke produsen susu kemasan yang ditemukan benda menyerupai kaki katak. Pemeriksaan  ini dilakukan sebelum pihak pelapor, Rini Tresna Sari (46 tahun) mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung terkait temuannya.

Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim mengatakan pengecekan terhadap pengolahan susu kemasan itu dilakukan pada 9 Februari 2016 setelah pihaknya mendapatkan pengaduan dari suami yang bersangkutan. Hasilnya dari pemeriksaan, BBPOM tidak menemukan ada kejanggalan dari produsen.

"Kami langsung melihat ke sana dan proses pengolahan susunya berjalan dengan baik. Tidak ada masalah," kata Abdul saat dihubungi, Selasa (23/2).

Abdul menyebutkan pihaknya tidak menemukan sesuatu yang menyebabkan terkontaminasinya susu kemasan tersebut. BBPOM juga mengecek produk susu kemasan dengan kode batch (produksi) yang sama.

Menurutnya, pihaknya tak menemukan benda aneh di dalam bungkus susu kemasan dengan kode batch yang sama dengan milik Rini. Semuanya masih sesuai dengan standar produksi pangan yang baik.

Alhasil, ujar dia, pihaknya belum bisa memastikan jenis benda yang ditemukan Rini di dalam bungkus susu kemasan miliknya. Untuk memastikannya, perlu ada sampel dari susu yang menyebabkan anak Rini keracunan.

"Kami tidak lihat langsung samplenya, kalau lihat langsung bisa saja kami melakukan pengujian terhadap benda tersebut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan seorang warga Bandung melapor ke BPSK Kota Bandung, Senin (22/2) atas temuan benda aneh tersebut pada akhir Januari 2016 lalu. Benda yang berada dalam susu kemasan tersebut menyerupai kaki katak. Akibat meminum susu yang terkontaminasi itu, seorang anak mengalami keracunan dan dirawat di rumah sakit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement