Selasa 23 Feb 2016 17:25 WIB

Gelar Mukernas, DPP Bandung tak Perlu Mandat SDA

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Umum PPP Hazrul Azwar (tengah) memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Umum PPP Hazrul Azwar (tengah) memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Bandung akan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Jakarta. Namun, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung, Suryadharma Ali (SDA) berhalangan hadir dalam Mukernas tersebut karena menjalani masa hukuman.

Wakil Ketua PPP Muktamar Bandung, Hazrul Azwar mengatakan, posisi SDA sudah digantikan oleh PLT Emron Pangkapi yang posisinya Wakil Ketua Umum. Saat ditanya apakah ada surat mandat dari SDA soal gelaran mukernas ini, Hazrul tidak mampu menyebutkannya.

Menurutnya, pelaksanaan Muktamar tidak perlu mandat dari Ketua Umum SDA karena yang bersangkutan sedang berhalangan. Posisi dan tugasnya saat ini dijalankan oleh PLT Emron Pangkapi. Hal itu sudah diputuskan dalam rapat DPP PPP hasil muktamar Bandung.

"Karena SDA punya keterbatasan DPP sudah melaksanakan rapat menunjuk PLT, Emron Pangkapi," ujarnya pada wartawan di ruang fraksi PPP, Selasa (23/2).

Ia menambahkan, selain sudah diwakili PLT, pelaksanaan mukernas merupakan langkah yang diambil sesuai intruksi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk memerpanjang kepengurusan PPP Bandung.

Sebab, mukernas ini akan membahas soal pelaksanaan muktamar VIII PPP setelah muktamar Bandung. Dua muktamar yang dilakukan tahun 2014, muktamar Surabaya dan Jakarta dianggap tidak sah.

Saat ditanya soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut kepengurusan hasil muktamar Jakarta adalah kepengurusan yang sah, Hazrul enggan menanggapi. Ketua Fraksi PPP kubu Romahurmuziy itu justru meminta awak media untuk bertanya pada Presiden Joko Widodo soal penerbitan SK Perpanjangan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Sebab, menurutnya, setiap keputusan yang dikeluarkan Menteri, pasti melalui proses konsultasi dengan Presiden, termasuk keluarnya SK Perpanjangan PPP hasil muktamar Bandung. "Silakan tanya ke Presiden, karena ini tentu sudah menjadi putusan Presiden," tegasnya.

Dalam mukernas PPP di Jakarta nanti, dijadwalkan Jokowi juga mengirimkan perwakilan dari pemerintah, yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Keduanya adalah mantan politisi PDIP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement