Selasa 23 Feb 2016 17:44 WIB

Salah Vonis, Pengadilan Mesir Hukum Bocah dengan Penjara Seumur Hidup

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Penjara   (ilustrasi)
Foto: AP/Rick Bowmer
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Pengadilan militer Mesir mlakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada anak yang masih berusia empat tahun atas kasus pembunuhan.

Ahmed Mansour Qurani Ali dihukum bersama 115 orang lainnya terkait dengan kerusuhan oleh pendukung Ikhwanul Muslimin di provinsi Fayoum pada tahun 2014.

Juru bicara Kolonel Mohammed Samir mengatakan, pengadilan seharusnya menjatuhi hukuman kepada seorang remaja yang berusia 16 tahun. Dalam sebuah posting di Facebook (dalam bahasa Arab), Kolonel Samir mengatakan, seharusnya yang dihukum adalah Ahmed Mansour Qurani Sharara (16), dan bukan Ahmed Mansour Qurani Ali (4). Namun, belum jelas apa yang akan terjadi pada anak berusia empat tahun itu.

Sebelumnya, pengacara telah menyerahkan dokumen yang membuktikan, Ahmed Mansour Qurani Ali, baru berusia satu tahun saat kerusuhan tersebut. Pengacara mengatakan, nama anak itu masuk dalam daftar tersangka secara keliru lantaran pejabat pengadilan tidak menyertakan akte kelahirannya kepada hakim saat persidangan.

Karena kekeliruan itu, bocah empat tahun itu dihukum untuk empat perkara pembunuhan dan delapan perkara percobaan pembunuhan serta perusakan bangunan pemerintah.

Baca juga, Ikhwanul Muslimin Prediksi Presiden Sisi tak Bertahan.

Sistem peradilan di Mesir, telah menuai kritik banyak sejak protes massa dan aksi penggulingan Presiden Muhammad Mursi pada 2013. Sejak itu, lebih dari 1.000 orang telah tewas dan 40 ribu diyakini telah dipenjara dalam penumpasan sapu bersih terhadap para pembangkang.

Sebagian besar dari mereka adalah pendukung Ikhwanul Muslimin, namun aktivis sekuler juga telah dituntut karena melanggar undang-undang anti-protes.

sumber : BBC
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement