Selasa 23 Feb 2016 20:39 WIB

Demi Saipul Jamil, Pengacara Pertanyakan Umur Korban

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Achmad Syalaby
Artis Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan di Balai Laboratorium Narkoba BNN, Jakarta, Jumat (19/2).   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Artis Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan di Balai Laboratorium Narkoba BNN, Jakarta, Jumat (19/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tersangka kasus pencabulan anak Saipul Jamil (23 tahun), Kasman Sangaji, mengungkapkan, pihaknya memiliki keraguan soal usia asli dari DS, korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh kliennya. Kasman bahkan mengklaim memiliki sejumlah bukti terkait keaslian umur dari DS.

Menurut Kasman, meskipun jika dilihat dari statusnya, terutama sebagai siswa tiga sekolah menengah atas, bukan berarti usia DS adalah 17 tahun. Sebelumnya, pedangdut Saipul Jamil diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

''Anak kelas tiga SMA bukan berarti usianya 17 tahun, tapi bisa 18 atau 19 tahun lebih,'' ujar Kasman dalam sebuah program di salah satu stasiun televisi, Selasa (23/2).

Kasman pun mengklaim telah memiliki bukti-bukti terkait keaslian umur dari DS. Bahkan, Kasman mengaku bakal siap memberikan bukti-bukti tersebut dalam proses pemeriksaan terhadap Saipul Jamil. ''Nah, bukti-bukti ini akan kami ajukan dalam proses BAP saat BAP ini berlanjut,'' tuturnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement