REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Kegiatan penambangan tanah timbun tanpa izin yang sah di pinggir Jalan Raya Bangun Purba, Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumut diungkap Polda Sumut. Penambangan yang diduga dilakukan oleh manajemen PT LMA-MK tersebut diketahui tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti di TKP, lokasi penambangan tanah timbun jenis tanah merah tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Ahmad Haydar di Mapolda Sumut, Selasa (23/2).
Haydar mengatakan, dari penambangan ilegal tersebut petugas menyita lima alat berat eksavator dan empat dumptruck bermuatan tanah timbun yang telah dititipkan di Polres Deli Serdang.
Selain itu, dari lokasi penambangan, petugas juga mengamankan lima lembar Daily Report Ritase dumptruck PT LMA-MK yang berisi data truk yang mengangkut tanah timbun serta lima blok bon pengangkutan tanah timbun PT LMA-MK yang ditulis oleh S selaku petugas PT LMA-MK.
Selanjutnya, kata Haydar, dilakukan penindakan dengan memberhentikan aktivitas penambangan/galian tersebut. Petugas pun memboyong pekerja beserta operator ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pihak PT sudah dipanggil. Kita gelar perkara dulu baru menetapkan tersangka," ujar Haydar.Atas perbuatannya, para pelaku telah melanggar Pasal 158 Jo Pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 36 ayat 1 yang diancam pidana Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.