REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan agar revisi UU KPK dicabut saja dari program legislasi nasional (prolegnas). Menurutnya, kalaupun revisi UU KPK tidak dicabut juga akan sia-sia kalau presiden tidak bersedia membahasnya.
"Biar jelas dan tegas sebaiknya dicabut saja.Toh gak dicabut juga percuma kalau presiden gak mau bahas. Kan pembahasan sebuah RUU harus bersamaan dua lembaga, yaitu DPR dan Presiden," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Selasa (23/2).
Jazuli memaparkan, dulu revisi UU KPK merupakan inisiatif pemerintah dan masuk prolegnas. Kemudian pemerintah minta dicabut, dan menjadi usul inisiatif DPR. "Sekarang Presiden minta ditunda pembahasannya. "Daripada DPR menjadi bulan-bulanan publik, lebih baik dicabut saja. Selesai masalahnya dengan jelas kan?" ungkap Jazuli.
Fraksi PKS DPR, kata Jazuli, sudah menegaskan bahwa mereka menolak revisi UU KPK. Sikap ini disampaikan sebelum ada rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dengan Presiden.
Fraksi PKS DPR, Selasa (13/2) menerima perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)seluruh Indonesia. Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan penolakkan revisi UU KPK.