REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baru-baru ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengedarkan larangan kepada stasiun televisi untuk menyiarkan tayangan yang mengkampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Salah satunya, artis-artis yang berpenampilan lelaki keperempuanan atau dikenal dengan istilah banci.
Larangan ini dikatakan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja. Mereka dikatakan rentan menduplikasi perilaku menyimpang seperti LGBT.
Komisioner KPI, Agatha Lily mengatakan hal ini kembali dilakukan mengingat fenomena LGBT yang kini marak di Tanah Air. Ia menjelaskan, jauh sebelum persoalan ini menghebohkan publik, lembaga tersebut telah mendapat sejumlah pengaduan baik dari orang tua maupun guru di sekolah karena anak dan murid mereka yang cenderung meniru perilaku menyimpang tersebut.
"Banyak pengaduan masyarakat dan guru, salah satunya saat mereka diminta tampil di sekolah milih tampil kayak contoh artis laki-laki yang keperempuanan, mulai dari pakai aksesori seperti bandana, rok, dan sebagainya," ujar Agatha dalam diskusi di salah satu stasiun televisi swasta, Selasa (23/2).
Menurut Agatha, peraturan yang dibuat oleh KPI sudah sangat jelas karena dipertimbangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Tentunya, pria yang tampil seperti perempuan dinilai bertentangan dengan norma agama.
"Peraturan yang dimuat dalam Undang-undang (UU) penyiaran sudah sangat jelas kita melarang adanya perilaku tidak pantas ditampilkan," kata Agatha menambahkan.