Rabu 24 Feb 2016 00:32 WIB

KPU Sudah Lapor Kepala Daerah Berstatus Tersangka

KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan, dalam Peraturan KPU sudah menegaskan mengenai status dan nasib kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. Jika ada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berstatus tersangka, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diperintahkan untuk menyampaikannya kepada gubernur atau Menteri Dalam Negeri agar yang bersangkutan dipertimbangkan untuk tidak dilantik.

"Khususnya mereka yang berstatus hukum tersangka tindak pidana korupsi," kata Ida di Gedung KPU, Selasa (23/2).

Ida melanjutkan, soal pelantikan merupakan kebijakan Menteri Dalam Negeri atau gubernur. KPU hanya berwenang menyampaikan informasi bahwa si calon terpilih berstatus sebagai tersangka, sehingga penting untuk dipertimbangkan aspek kepatutannya dan kepentingan untuk menjaga integritas pemerintahan yang terbentuk berdasarkan hasil pemilihan.

"Beberapa perkara seperti di sulawesi selatan itu sudah disampaikan (ke Mendagri). Kemudian tetap dilantik ya itu memang otoritas dari pemerintah. Tapi kami sebagi penyelenggara sudah berusaha menginformasikan status yang bersangkutan," ucap Ida.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun telah mengeksekusi calon Wakil Bupati Simalungun, Amran Sinaga Senin (22/2). Eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menghukum Amran selama empat tahun penjara.

(Baca juga: Hampir Jadi Wakil Bupati, Amran Sinaga Serahkan Diri untuk Ditahan)

Sementara masih ada empat kepala daerah lain yang baru terpilih dan dilantik, yang berstatus sebagai tersangka. Keempat kepala daerah tersebut adalah Wali Kota terpilih Gunung Sitoli, Sumatra Utara, Lakhomizaro Zebua, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan RSUD Nias Selatan tahun 2013 senilai Rp 5,12 miliar.

Ada juga Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Marthen Dira Tome, yang menjadi tersangka KPK dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTT tahun 2007 sebesar Rp 77 miliar. Ketiga, Bupati terpilih Ngada, NTT, Marianus Sae, yang menjadi tersangka kasus penutupan Bandara Turerelo Soa.

Terakhir, Bupati terpilih Maros, Sulawesi Selatan, Hatta Rahman yang berstatus tersangka kasus korupsi LED atau lampu jalan Maros pada 2011.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement