REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) Akmal Adi Cahya mengatakan, penundaan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo tidak menjadi jalan keluar. Menurutnya, penundaan ini hanya obat dari kegaduhan publik.
"Presiden harus dengan tegas menolak, tidak hanya menolak, tapi juga meminta PDIP untuk tidak menyetujui revisi Undang-Undang KPK," katanya, Selasa (23/2).
Menurut Akmal, seharusnya Presiden lebih tegas bersikap dengan menolak revisi UU KPK, bukan sekadar menunda agar pemerintah dan DPR memiliki waktu untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
"Pak Presiden juga harusnya dengan tegas meminta kabinetnya tidak menghadiri rapat paripurna, atau kalau hadir, tidak menyetujuinya," kata Akmal.