REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi mengenai pemanggilan dua warga Kalijodo, Raja dan Daeng Azis oleh Polda Metro Jaya. Pemanggilan rencananya dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (24/2).
"Tadi konfirmasinya seperti itu. Baik lisan atau tertulis, kalau sudah ada konfirmasi langsung internal kami lawyer dengan pihak polisi kan tidak ada masalah. Kecuali jika tidak ada komunikasi sama sekali," ujar Razman saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/2).
Polda Metro Jaya memang berencana memanggil Daeng Azis pasca penetapan salah satu pemilik kafe di Kalijodo itu sebagai tersangka dugaan kasus prostitusi.
Mengenai kehadiran Daeng Azis untuk memenuhi pemanggilan, Razman mengungkapkan pihaknya masih berkomunikasi dengan Daeng Azis.
"Kami lihat nanti perkembangannya dengan Daeng Azisnya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Razman menjelaskan, ada dua pasal yang dituduhkan kepada kliennya tersebut. Yaitu Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, mengenai mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan. Ancaman hukumannya berupa kurungan setahun empat bulan. Sedangkan pada pasal 506 itu enam bulan.
Senin (22/2) kemarin, Ditreskrimum Polda Jaya telah menetapkan Daeng Azis sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Daeng Nakku, yang mengaku mendapatkan pasokan alat kontrasepsi dan minuman keras dari Daeng Azis.