REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha kapal wisata atau Yacht menilai pemerintah terburu-buru dalam menerapkan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 yang memberi kemudahan kapal wisata Yacht melakukan kunjungan ke Indonesia.
Hellen Sarita de Lima, Ketua Welcome Yacht Community mengatakan, agen dan operator mendukung penuh kebijakan pemerintah Jokowi yang ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan mendatangkan wisatawan melalui kapal Yacht.
Hanya saja penerapan regulasi yang terburu-buru tanpa melibatkan industri membuat para agen dan operator kapal Yacht di Indonesia menjadi bingung.
“Kami para operator dan agen awalnya diundang untuk diskusi dalam forum, tapi waktu yang diberikan sangat terbatas,” ujar Hellen, Selasa (23/2) kemarin di Jakarta.
Setelah forum berakhir menurut Hellen, pihaknya tidak pernah lagi diundang untuk menyampaikan pendapat. Padahal masih banyak hal yang perlu disampaikan oleh industri sebagai referensi terkait kemudahan kedatangan kapal Yacht ke Indonesia.
“Kita tidak pernah lagi diundang untuk sampaikan pendapat, kita tidak tahu sampai di mana penyusunan peraturan dan kapan diimplementasikan,” kata dia.
Tanpa sosialisasi yang jelas, ujar Hellen, pemerintah melalui Kemenko Maritim mengeluarkan surat penghapusan Clearance Approval Indonesia Territory (CAIT) yang kemudian disusul dengan surat Menteri Luar Negeri No:77/PK/02/2016/63/01. CAIT diganti dengan surat persetujuan berlayar (SPB/Sailing Approval).
“Hal ini yang sangat kita sayangkan, kami merasa CAIT dihapus sepihak dan terkesan terlalu dini,” ujar Hellen.