REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto mengaku siap membela kliennya dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (24/2).
Ia menegaskan siap menghadapi persidangan dengan segala bukti yang sudah dimilikinya. "Kita tunggu jawaban dari Polisi dan saya akan tunjukkan alat bukti saya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/2).
Yudi mengaku memiliki enam surat yang digunakannya sebagai alat bukti. Salah satunya surat penahanan dan surat panggilan sebagai saksi yang tidak diberikan polisi dan langsung penangkapan.
Selain itu, pihaknya juga memiliki bukti kuat dari beberapa saksi. Yaitu dari dua saksi ahli pidana dan dari Ketua RT di Perumahan Graha Sunter Pratama RT 11 RW 02, Sunter, Jakarta Utara.
"Saya punya bukti kuat, satu pak RT setempat, saksi dua ahli hukum, dan bisa saja ditambah," ujarnya.
Diketahui sidang praperadilan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala akan dipimpin oleh Hakim Tunggal I wayan Merta SH MH, serta Panitera Pengganti bernama Subardi SH.