Rabu 24 Feb 2016 10:11 WIB

Kuasa Hukum Jessica Siap Adu Alat Bukti di Praperadilan

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memperlihatkan dokumen permohonan praperadilan penahanan kliennya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memperlihatkan dokumen permohonan praperadilan penahanan kliennya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto mengaku siap membela kliennya dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (24/2).

Ia menegaskan siap menghadapi persidangan dengan segala bukti yang sudah dimilikinya. "Kita tunggu jawaban dari Polisi dan saya akan tunjukkan alat bukti saya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/2).

Yudi mengaku memiliki enam surat yang digunakannya sebagai alat bukti. Salah satunya surat penahanan dan surat panggilan sebagai saksi yang tidak diberikan polisi dan langsung penangkapan.

Selain itu, pihaknya juga memiliki bukti kuat dari beberapa saksi. Yaitu dari dua saksi ahli pidana dan dari Ketua RT di Perumahan Graha Sunter Pratama RT 11 RW 02, Sunter, Jakarta Utara.

"Saya punya bukti kuat, satu pak RT setempat, saksi dua ahli hukum, dan bisa saja ditambah," ujarnya.

Diketahui sidang praperadilan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala akan dipimpin oleh Hakim Tunggal I wayan Merta SH MH, serta Panitera Pengganti bernama Subardi SH.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement