Rabu 24 Feb 2016 10:26 WIB

Pemprov Bali akan Hentikan Operasional Taksi Uber

Red: Nur Aini
Taksi uber
Foto: abc news
Taksi uber

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali sudah memberi ancang-ancang akan menghentikan operasional Grab Car dan taksi yang menggunakan aplikasi berjaringan Uber Indonesia di Pulau Dewata.

Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali, I Ketut Artika mengatakan surat pernyataan sikap para sopir dan surat rekomendasi DPRD Bali penolakan operasional taksi beraplikasi Uber dan Grab Car sudah diterima Gubernur Mangku Pastika.

"Pak Gubernur Bali sudah menerima surat tersebut, dan keputusannya nanti ada di tangan beliau," kata Artika di Denpasar, Rabu (24/2).

Artika mengaku sudah melakukan kajian terkait keberadaan taksi yang berbasis Uber Indonesia dan Grab Car yang selama ini beroperasi secara liar.

"Sudah, kita sudah melakukannya itu (kajian). Yang pasti, kita tidak pernah mengeluarkan izin kepada Uber Taksi dan Grab Car. Selama ini kita hanya mengeluarkan izin kepada perusahaan yang berbadan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Bali telah mengeluarkan sikap tegas terhadap keberadaan Grab Car yang beroperasi di Bali. Dewan mengeluarkan surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Senin (15/2). Dalam surat resmi itu, DPRD meminta agar operasional dua moda transportasi berbasis online yakni taksi (Uber) dan Grab Car di seluruh Bali disetop terlebih dahulu sambil menunggu hasil kerja Pokja Layanan Angkutan Umum berbasis internet, serta mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Surat DPRD Bali sudah kita sampaikan ke gubernur. Kita tegas stop dulu Grab Car. Ini sikap DPRD Bali selaku wakil rakyat menindaklanjuti aspirasi masyarakat," kata Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement