REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Fikri Faqih mengatakan, perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bertentangan dengan ajaran di semua agama di Indonesia.
Makanya, ujar dia, tidak pantas bila klaim LGBT disandarkan atas Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab perilaku LGBT bertentangan dengan norma agama, budaya, dibatasi oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan pasal 28 J; UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; dan Fatwa MUI Nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Fikri juga meminta pemerintah berkomitmen menjalankan Program Revolusi Mental untuk perbaikan bangsa ke depannya. "Program ini dapat meminimalisir propaganda tentang pengakuan LGBT yang sangat massif baik di media televisi, cetak, atau media sosial," katanya, Rabu (24/2).
Menurutnya, banyaknya kampanye yang dilakukan LGBT mengkhawatirkan. Padahal jumlah mereka minoritas.
"Namun kenyataannya, apa yang mereka tawarkan dipastikan berbau pornografi yang ini bertentangan dengan konstitusi," ujar Fikri.