Rabu 24 Feb 2016 11:24 WIB

KPK Periksa Wagub Sumur Tengku Erry Nuradi

(Plt) Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
Foto: Republika/ Wihdan
(Plt) Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa Wakil Gubernur Sumatra Utara yang saat ini menjadi Plt Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, Rabu (24/2). Ia diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana suap kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.

"Tengku Erry Nuradi diperiksa untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Erry diketahui sudah hadir di gedung KPK sejak pukul 09.30 WIB tanpa berkomentar kepada wartawan mengenai pemeriksaannya tersebut. Selain Erry, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dalam kasus ini yaitu Zulkarnain dari swasta, Wakil Ketua DPRD SUmut 2014-2019 Zulkifli Efendi, Angota DPRD Sumut 2010-2014 yang saat ini menjadi dosen Universias Muslim Nusantara Hardi Mulyono, dan Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirnadi Sumut Arif Hariyadian.

Nilai total suap pun mencapai lebih dari Rp 11 miliar. KPK menyangkakan Gatot dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sedangkan Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin dan Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement