Rabu 24 Feb 2016 11:31 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Gatot

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Priharsa Nugraha
Foto: Antara
Priharsa Nugraha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan sebelumnya, penyidik memang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tengku Erry. Tengku Erry, kata Priharsa, akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap kepada DPRD Sumut untuk melengkapi berkas perkara Gubernur Sumatra Utara nonaktif,  Gatot Pujo Nugroho.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," katanya saat dihubungi, Rabu (24/2).

Priharsa menambahkan, selain Tengku Erry, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Saksi-saksi itu di antaranya, Zulkarnain (wirawasta), Zulkifli Efendi (Wakil Ketua DPRD), Hardi Mulyono (Anggota DPRD 2010-2014) serta Arif Haryadian (Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut).

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka GPN," ucapnya.

Tengku Erry pun terlihat mendatangi Gedung KPK 09.50 WIB. Erry mengaku kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia pun mengaku dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap DPRD Sumatera Utara yang  atas tersangka Gatot.

"Memberikan keterangan melengkapi saksi-saksi yang lama. Kasus DPRD Sumut," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka. Tersangka lain adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Sumut2009-2014 Sigit Pramono Asri.

Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement