REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Jessica Kumala telah sampai pada hari kedua Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2). Di hari kedua ini, Kasubbid Bankum Polda Metro Jaya Aminullah selaku kuasa hukum Polsek Tanah Abang menyebut pihak pemohon salah memajukan praperadilan.
Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto menanggapi hal tersebut dengan tenang. Menurut Yudi apa yang sudah dilakukan pihaknya sudah benar dan sesuai dengan prosedur.
"Tidak benar itu kalau disebut salah sasaran, lihat dong UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Polisi itu bekerja secara hirarki," kata Yudi di PN Jakpus, Rabu (24/2).
Menurut Yudi, seharusnya polisi bekerja secara hirarki dan bukan malah berkerja secara sendiri-sendiri. Karena pada awalnya kasus kopi maut ini memang ditangani oleh Polsek Tanah Abang.
"Karena hirarki itu polisi enggak bisa bekerja sendiri-sendiri. UU dengan surat pengalihan tinggi mana? Polsek saya gugat, Polda Metro juga saya gugat itu sesuai UU. Perkaranya kan di Polsek kemudian dilimpahkan, itu kan kewenangan dia," ujar Yudi.
Diketahui, Aminullah sebelumnya mengatakan apa yang dilakukan pihak Jessica dalam menggugat Polsek Tanah Abang dinilai telah salah sasaran. Karena penetapan Jessica menjadi tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya bukan Polsek Tanah Abang.