REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya menggrebek rumah ilegal yang diduga dilakukan sebagai praktek aborsi pada Jumat (19/2) pukul 16.00 WIB. Diduga ada dua tempat yang digunakan oleh masyarakat untuk melakukan aborsi.
Kasubdit III Dikrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan ada dua lokasi yang berhasil diamankan oleh Polda terkait aborsi. Yaitu Jalan Cimandiri no. 7 RT 006/004, Kenari, Menteng dan Jalan Cisadane No. 9 RT 004/002 Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Adi, tindakan tersebut awalnya bermula dari adanya penyelidikan aparat Dikrimsus terhadap website yang marak menghadirkan jasa aborsi. Kemudian oleh dua polisi wanita melakukan penyamaran menjadi salah satu pasien yang ingin melakukan aborsi.
"Kami semakin curiga setelah dilakukan komunikasi dengan pemilik website justru meminta pertemuan dengan dua orang polwan kami di KFC Cikini bukan di klinik langsung," ujar Adi di TKP Jalan Cimandiri, No 7 RT 006/004, Kenari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Kemudian setelah persetujuan waktu yang dilakukan, kata Adi polwan ini tidak dalam kondisi hamil sebenarnya tapi kemudian disampaikan oleh dokter dalam kondisi hamil. Hal ini menurut Adi semakin membuktikan jika pasien yang akan melakukan aborsi tidak dilakukan pemeriksaan janin terlebih dahulu.
"Polwan kami yang menyamar tidak sedang hamil tapi dibilang hamil. Mereka itu melakukan pembersihan sudah dibayar Rp 300 ribu kalau sampai aborsi bisa Rp 3 juta," ujar Adi.
Dari hasil penggerebekan, saat ini sudah ada 10 orang tersangka yang dihadirkan oleh aparat polisi. 10 tersangka tersebut sudah menggunakan tahanan Polda Metro Jaya berwarna baju oranye.