REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN (Persero) menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengawal mega-proyek pembangkit listrik 35 ribu MW yang dinilai rawan tersangkut kasus hukum, menilik nilai proyek yang besar. Jaksa Agung Muda Intelejen Adi Toegarisman menilai, pihaknya memahami bila memang proyek besar ini perlu pengawalan khusus.
Pihak Kejaksaaan Agung bersama dengan PLN akhirnya membentuk Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Agung RI (TP4P) yang tugas dan fungsinya mengawal berjalannya proyek dan menhindari tindak korupsi yang ada dalam berjalannya proyek.
Adi melanjutkan, karena proyek 35 ribu MW ini cukup sulit dalam pelaksanaannya, maka dalam perjalanannya nanti akan marak korupsi. Untuk itu, kata dia, perlu ada tindakan preventif untuk tindak korupsi.
Ia mengatakan, meski saat ini marak kampanye pemberantasan korupsi, namun pada pelaksanaannya banyak proyek pembangunan di Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Alasannya, karena takut akan adanya pengawasan yang begitu ketat, sehingga serapan anggaran menjadi minim, dan tidak maksimal.
"Akibatnya banyak proyek yang ditinggalkan. Ketika persoalan pembangunan mencuat dan bertemu dengan penekanan hukum yang harus dilakukan, maka munculan ide dari Kejaksanaan Agung untuk membangun tim TP4P ini," kata Adi dalan siaran pers PLN, Rabu (24/2).
Ia menambahkan, TP4P dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015. Kemudian PLN membentuk Tim Imbangan Pengawalan dan Pengamanan PLN dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan atau TP4IK melalui Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0219.K/DIR/2015 .
Selain itu, Direktur Bisnis Regional Kalimantan PLN Djoko R Abubakar menambahkan, dukungan besar pemerintah terhadap proyek 35 ribu MW juga diwujudkan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan adanya Perpres tersebut, diharapkan gubernur atau bupati/walikota selaku penanggung jawab proyek strategis nasional di daerah memberikan perizinan dan non perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangannya, antara lain penetapan lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan.
Selain itu, Presiden juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, salah satunya Presiden menginstruksikan, agar para stakeholder mendahulukan proses administrasi pemerintahan dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Untuk itu Djoko mengajak semua pihak untuk melaksanakan proyek pembangunan ini sesuai dengan pola kebijakan Presiden, salah satunya melalui proyek pembangunan ketenagalistrikan PLN ini.
Baca juga: PLN Nilai Proyek 35 Ribu MW Perlu Dikawal Kejaksaan