Rabu 24 Feb 2016 12:55 WIB

Kejaksaaan Agung Siap Kawal Proyek 35 Ribu MW

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Presiden Jokowi meresmikan proyek listrik 35 ribu MW.
Foto: Antara
Presiden Jokowi meresmikan proyek listrik 35 ribu MW.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN (Persero) menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengawal mega-proyek pembangkit listrik 35 ribu MW yang dinilai rawan tersangkut kasus hukum, menilik nilai proyek yang besar. Jaksa Agung Muda Intelejen Adi Toegarisman menilai, pihaknya memahami bila memang proyek besar ini perlu pengawalan khusus.

Pihak Kejaksaaan Agung bersama dengan PLN akhirnya membentuk Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Agung RI (TP4P) yang tugas dan fungsinya mengawal berjalannya proyek dan menhindari tindak korupsi yang ada dalam berjalannya proyek.

Adi melanjutkan, karena proyek 35 ribu MW ini cukup sulit dalam pelaksanaannya, maka dalam perjalanannya nanti akan marak korupsi. Untuk itu, kata dia, perlu ada tindakan preventif untuk tindak korupsi.

Ia mengatakan, meski saat ini marak kampanye pemberantasan korupsi, namun pada pelaksanaannya banyak proyek pembangunan di Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Alasannya, karena takut akan adanya pengawasan yang begitu ketat, sehingga serapan anggaran menjadi minim, dan tidak maksimal.