REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lima pedagang kaki lima perempatan Gondomanan Yogyakarta yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat mengajukan banding, Rabu (24/2). Mereka divonis bersalah karena menempati tanah Sultan Ground (SG) di Jalan Brigjen Katamso, pojok perempatan Gondomanan. Kelimanya didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat.
Kelima PKL yang digugat adalah Agung Budisantoso, Budiyono, Sutinah, Suwarni dan Sudiyanto. Untuk membayar biaya banding di PN Yogyakarta, kelima PKL itu menggunakan dana sumbangan dari program penggalangan koin yang dilakukan kawan-kawan mereka sesama PKL serta warga yang simpati. Alhasil, uang yang terkumpul adalah uang receh.
"Biaya banding itu Rp 2 juta, kita ambil dari uang ini," kata Agung, salah satu PKL perempatan Gondomanan yang mengajukan banding tersebut di PN Yogya.
Menurut Agung, dari program pengumpulan koin, terkumpul dana Rp 3,338 juta. Dari dana ini diambil Rp 2 juta untuk pembayaran biaya banding.
Sudiyanto, salah satu PKL lainnya mengatakan, meski sudah divonis bersalah namun kelima PKL sampai saat ini masih berjualan. "Masih kita tetap berjualan, sampai upaya terakhir," ujarnya. Meski begitu karena kasus ini, penjualan kelima PKL ini agak menurun dibanding sebelumnya.
Baharudin Kamba, koordinator pengumpulan koin untuk kelima PKL ini mengatakan, pengumpulan koin untuk kelima PKL akan terus dilakukan. "Kita sudah lakukan sejak September 2015 dan akan terus kita lakukan hingga mereka dapat ketetapan hukum tetap," ujarnya.
Apalagi, Baharuddin mengatakan pada vonis kemarin, kelima PKL itu harus membayar biaya perkara Rp 1,2 juta terkait perkara tersebut. Penasehat Hukum kelima PKL dari LBH Yogya Rizky Fatahilah mengatakan, pendaftaran banding ini dilakukan karena pihaknya menilai ada yang salah atas putusan majelis hakim atas kasus tersebut. "Kalau yang digunakan hukum sewa menyewa maka yang harusnya digugat itu pihak keraton bukan klieen kami," katanya.
Seperti diketahuin Majelis Hakim PN Yogyakarta mengabulkan sebagian gugatan Eka Aryawan terhadap lima pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di perempatan Gondomanan Yogyakarta. Kelima PKL diminta majelis hakim untuk mengosongkan tanah seluas 27 meter persegi milik Kraton Yogyakarta tersebut.
Kelima PKL yang digugat Eka Aryawan ini juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 1,2 juta. "Menghukum para tergugat untuk mengosongkan tanah pengugat dan membayar biaya perkara sebesar Rp 1,280 juta," ujar Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta, Suwarno dalam sidang di PN Yogyakarta. Kamis (11/1).
Kelima PKL ini sudah berdagang di tanah perempatan Gondomanan tersebut selama puluhan tahun dan turun temurun. Ketua Majelis Hakim, Suwarno mengatakan, kelima PKL terbukti bersalah karena menempati tanah hak penggugat. Tanah yang mereka tempati, suwarno mengatakan, merupakan hak Eka Aryawan sebagai pemilik surat kekancingan dari Panitikismo, Keraton Yogyakarta.
Menurut majelis hakim, penggugat terbukti sah sebagai pengguna lahan milik keraton di perempatan Gondomanan sesuai dengan akta kekancingan dari panitikismo Keraton Yogyakarta nomor 203/HT/KPK/2011. Penggugat juga membayar biaya sewa sebesar Rp 274 ribu per tahun ke pihak keraton. Karenanya kelima PKL dinyatakan bersalah menempati lahan hak orang lain.
Meski dinyatakan bersalah namun gugatan penggugat atas biaya ganti rugi sebesar Rp 1,12 miliar pada kelima PKL tidak dikabulkan oleh hakim. Hakim beranggapan, tanah yang disewakan oleh pihak keraton tidak boleh disewakan kembali.