REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, apapun alasannya LGBT tak boleh mempromosikan diri di Indonesia.
"Sebab dalam konteks ke-Indonesia-an di ranah sosial, hukum, budaya, dan agama, LGBT itu tak sesuai dengan semua itu. LGBT tak dibenarkan untuk mempromosikan dan melegalkan dalam hukum, sosial, agama di Indonesia," katanya, Rabu, (24/2).
Suami istri yang sah saja, ujar Arist, di Indonesia kalau berciuman di depan umum dianggap tak sopan dan melanggar etika moral. Apalagi kalau pasangan gay berciuman di depan umum, pasti sangat melanggar etika moral.
Apapun alasannya, lanjutnya, kampanye dan promosi yang mendukung dan melegalkan LGBT tak sesuai dengan keindonesiaan. Makanya promosi LGBT tak boleh dilakukan.