REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, apa pun alasannya, lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tak boleh mempromosikan diri di Indonesia. "Sebab, dalam konteks keindonesiaan di ranah sosial, hukum, budaya, dan agama, LGBT tak sesuai dengan semua itu. LGBT tak dibenarkan untuk mempromosikan dan melegalkan dalam hukum, sosial, dan agama di Indonesia," katanya, Rabu (24/2).
Menurut Arist, LGBT tak boleh mempromosikan diri di Facebook, Twitter, ataupun media sosial lainnya di Indonesia. Meski demikian, kaum LGBT juga tak boleh didiskriminasi dalam kehidupannya. "Kaum LGBT ini ada dan tak perlu ditiadakan. Mereka tak boleh didiskriminasi, tapi jangan mempromosikan haya hidup LGBT-nya," ujar Arist.
Dia mengatakan, media sosial jangan digunakan sebagai alat untuk mempromosikan gaya hidup LGBT. Sebab, ini berbahaya bagi anak-anak. Arist mengatakan, akibat mencontoh gaya hidup LGBT, remaja pria bisa menjadi gay.