REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Transparansi Internasional (TI), Dadang Trisasongko, menyatakan, dalam membuat rancangan UU, DPR dan pemerintah tidak menyertakan argumen justifikasi sosial, evaluasi secara komprehensif.
''Itu suatu hal yang mendasar yang membuat publik ragu, dan pembahasannya pun sembunyi-sembunyi,'' ujar dia, Rabu (24/2).
Padahal, wacana revisi UU KPK sudah muncul beberapa tahun lalu. Wacana serupa juga pernah mencuat pada September 2015, tetapi baru 'meledak' belakangan ini.
Indonesia menurut dia, sudah meratifikasi perjanjian internasional untuk memberantas korupsi. Belum lagi, masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan oleh KPK untuk menuntaskan kasus-kasus besar.
KPK, kata dia, merupakan salah satu yang terbaik di dunia. Bahkan, dulu banyak negara lain yang mau belajar dengan KPK Indonesia.
''Mudah-mudahan MPR bisa memproses revisi UU KPK supaya dicabut dan dihilangkan,'' ucap dia.
(Baca Juga: ICW: Penundaan Revisi UU KPK Hanya Jadi Bom Waktu)