Rabu 24 Feb 2016 16:37 WIB

5 Nama Ini Disebut Kecipratan Uang Korupsi Nazaruddin.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Terdakwa perkara dugaan pencucian uang, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Terdakwa perkara dugaan pencucian uang, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis kembali memberikan kesaksian dalam sidang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Kesaksian Yulianis membeberkan dana yang mengalir ke kantong anggota DPR hingga mantan Menteri.

Menurut Yulianis, Tamsil Linrung yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi VII hingga mantan Menteri Perhubungan Freddy Numberi, ikut menikmati duit dari Nazaruddin. "Ada Pak Said Komisi Agama, Tamsil Linrung. Freddy Numberi, Muhidin, Yoseph (yang menerima aliran dana dari Nazaruddin)," kata Yulianis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/2).

Pemberian uang tersebut, menurut Yulianis adalah untuk memuluskan aliran dana dari pemerintah. Dana tersebut digelontorkan agar setiap proyek yang ditangani perusahaan Nazaruddin berjalan lancar.

"Uang tersebut dialirkan untuk dapat anggaran proyek. Kalau untuk panitia supaya proyek jalannya smooth," kata Yulianis.

Adapun proses permintaan dana tersebut dilakukan orang marketing yang minta uang kepada Yulianis. Kemudian permintaan tersebut diajukan kepada Nazaruddin. "Misal marketing minta Rp 5 miliar nanti saya ajukan ke Pak Nazar, bisa disetujui Rp 2 miliar, itu terserah Pak Nazar," kata Yulianis.

Dalam kasus ini, Nazaruddin diduga menerima hadiah yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah, dan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.

Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin sebelumnya, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar.

Pembelian saham tersebut diduga menggunakan keuntungan yang diperoleh Permai Grup pada proyek-proyek di pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp55 juta saham senilai Rp 41 miliar.

KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu KPK juga menjerat Nazar dengan Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement