Rabu 24 Feb 2016 16:59 WIB

Obat di Klinik Aborsi Cikini Sudah Kadaluarsa Dua Tahun

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus aborsi pada sebuah klinik di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus aborsi pada sebuah klinik di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan pada sejumlah klinik aborsi ilegal di kawasan Mentang Jakarta Pusat. Klinik tersebut disinyalir telah beroperasi puluhan tahun tanpa tercium oleh aparat polisi dan suku dinas kesehatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan melalui situs website marak beredar jasa aborsi ilegal. Disebut ilegal karena tempat yang tidak berizin, izin sudah mati, dan ditangani oleh bukan ahlinya atau bukan dokter spesialis kandungan.

Penyelidikan Dikrimsus Polda Metro Jaya menemukan dua klinik ilegal di kawasan Menteng Jakarta Pusat. Yaitu Jalan Cimandiri No. 7 RT 006/004, Kenari, Menteng dan di Jalan Cisadane No 19 RT 004/002.

Pantauan Republika, di depannya klinik tersebut tertulis plang Lion Air grop dan dr Supirno. Satu rumah dengan dua plang di depannya. Kemudian dengan pagar besi berwarna putih, klinik tersebut terbilang hampir mirip seperti rumah yang disewakan dan dijadikan tempat praktek.

Ditambah lagi, di bagian depan terpampang papan nama yang bertuliskan Kantor Hukum Guntur Belimbing, SH, MH, dan Rekan Advokat dan Konsultan Hukum. Setelah diselidiki, aparat polisi mengetahui bahwa di dalam rumah tersebut dijadikan sebagai tempat praktek aborsi ilegal.

Kasubdit III Dikrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan ada beberapa alat yang setelah diperiksa sudah karatan. Sedangkan beberapa obat lainnya sudah kadaluarsa.

Misalnya kata Adi, obat pasminal yang biasanya digunakan untuk mengurangi rasa nyeri saat kontradiksi sudah kadaluarsa. Kemudian primadona atau antibiotik dan anti alergi sudah kadaluarsa sejak Januari 2014.

Sedangkan alat-alat yang dinilai karatan adalah speculum alat untuk membuka kelamin sebelum dilakukan aborsi, dan sonde alat untuk mengukur kedalaman rahim.

"Alat-alat yang digunakan ini tidak higienis, alat hanya dicuci dengan air tanpa disterilkan terlebih dahulu, beberapa alat karatan, dan ditemukan juga obat-obat yang sudah kadaluarsa hampir 2 tahun," ujar Adi di Klinik Cimandiri, Kenari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement