REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Maria Margaretha yang hadir di lokasi.
Menurut dia klinik aborsi ilegal seperti ini bukan hanya yang saat ini ditemukan, namun masih banyak lagi klinik ilegal dengan kondisi yang sangat menyeramkan ada di sekitar masyarakat.
Wanita yang akrab dipanggil Tinke ini meminta kerjasama pada masyarakat apabila menemukan kejanggalan pada suatu klinik. Supaya kata dia, segera dilaporkan pada dinas kesehatan atau pada aparat yang berwajib untuk segera dapat ditindak.
"Untuk masyarakat, hati-hati dan datanglah ke klinik yang memiliki izin. Tandanya, ada surat izin praktek, nama dokter dan jadwal praktek terpampang jelas di depan," ujar Tinke.
Namun ditambahkan kembali oleh Adi, bahwa tidak semua wanita dapat melakukan aborsi. Menurut dia, ada dua yang bisa melakukan aborsi yaitu karena alasan kesehatan dan korban pemerkosaan.
"Hanya kalau ada alasan kesehatan, mungkin janin tisak berkembang ada keterangan dokter, dan korban pemerkosaan yang juga harus ada keterangan dari polisi, keluarga, dan bukti visum dokter," ujar Adi.