REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban penganiayaan yang diduga dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan merencanakan perlawanan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui kuasa hukum korban, Yuliswan, korban berencana menggugat Kejagung ke sidang praperadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto tak mempermasalahkan mereka mengajukan gugatan. Amir mempersilakan Kejagung digugat. "Tentu saja kita akan hadapi," ujar Amir, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/2).
Kuasa hukum korban, Yuliswan tidak menerima alasan Kejagung atas penghentian kasus Novel yang menyebut bukti tidak lengkap. Padahal, jaksa sebelumnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Namun, menurut Amir, terkait keputusan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) terhadap perkara Novel, sudah dijelaskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum). "Kan jelas SKPP itu dijelaskan alasannya," kata Amir.