Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara, pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama Evy Susanti (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara, pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama Evy Susanti (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara, pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) bersama Evy Susanti (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus korupsi, pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama Evy Susanti (kiri) menunjukan buku pembacaan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), Istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti menangis saat membacakan pembelaan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan terdakwa kasus korupsi dana Bansos Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho beserta istri keduanya, Evy Susanti dengan agenda pembacaan pembelaan.
Advertisement