REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, tersangkutnya anggota DPR Fraksi PPP Ivan Haz yang diduga terlibat kasus narkoba diakuinya membuat pusing fraksi dan partai berlambang Ka'bah tersebut. Padahal, sebelumnya Ivan juga diketahui tersandung kasus dugaan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) yang kini sedang ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Polda Metro jaya.
Namun menurut Arsul, pihaknya masih sulit untuk menghubungi putra mantan wakil Presiden Hamzah Haz tersebut."Sampai saat ini kami sangat susah untuk dapat mengontak dan meminta klarifikasi beliau. Dan Kasus dari Ivan Haz sendiri sudah membuat pusing fraksi dan PPP," kata Arsul dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV PPP di Ancol, Jakarta, Rabu (24/2).
Arsul pun menilai, jika memang sampai kasus narkoba yang kini sedang ditangani BNN, Ivan Haz terbukti terlibat, maka memungkinkan untuk diberhentikan dari keanggotaan DPR berdasarkan Pasal 313 UU MD3.
"Bisa diberhentikan sementara apabila dia jadi terdakwa yang ancaman hukumannya lima tahun atau tindak pidana khusus, narkoba, korupsi, terorisme, tapi kalau dia terdakwa," kata Arsul.
Oleh karenanya, saat ini, tindaklanjut fraksi terkait kasus tersebut yakni meminta kepada aparat penegak hukum untuk menjelaskan status hukum Ivan Haz. Karena, fraksi baru dapat menindaklanjuti jika status hukum bersangkutan sudah jelas.
"Apakah akan terus sampe terdakwa atau dihentikan, dan kalau MKD tetapkan yang bersangkutan diberhentikan sementara maka akan kita laksanakan," ujarnya.