REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan mengambil sikap terhadap kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Kejakgung berencana mendepoonering kasus keduanya.
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, pekan depan akan diputuskan terkait kasus keduanya. Setelah sebelumnya Prasetyo meminta pertimbangan ke berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung dan Polri.
"Intinya menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung," kata Prasetyo di, Rabu (24/2).
Sebelumnya, Komisi III DPR menolak rencana Prasetyo untuk mendeponering kasus keduanya. Alasannya, hal tersebut tak ada hubungannya dengan kepentingan umum.
Kendati demikian, kata Prasetyo, penolakan tersebut tidak akan mengganggu niatnya. Menurut Prasetyo, deponering untuk kepentingan umum.