Rabu 24 Feb 2016 18:59 WIB

RUU Nelayan Disahkan Bulan Depan

Rep: Sapto Andika Chandra/ Red: Achmad Syalaby
Nelayan
Foto: JAK TV
Nelayan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Nelayan Indonesia boleh sedikit berlega hati. Alasannya, pemerintah akan mengesahkan RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam awal bulan Maret 2016 mendatang.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Nelayan dari Komisi IV DPR Herman Khaeron menjelaskan saat ini RUU ini sudah masuk dalam agenda pembahasan di Panitia Kerja (Panja) DPR pada 29 Februari mendatang. DPR, lanjut Herman, telah menjajikan RUU ini dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

“RUU Nelayan ini untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam yang selama ini banyak hidup miskin,” kata Herman melalui siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (24/2). 

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja mengungkapkan, pihaknya  menyambut baik dengan rencana DPR RI untuk memroses RUU Nelayan. Ia mengatakan, RUU tersebut akan produk hukum sekaligus menjadi payung hukum bagi pemerintah dan berbagai pihak terkait dalam rangka menyejahterakan nelayan, petambak garam, dan pembudidaya ikan.

Menurut Sjarief, laut tetap menjadi sumber daya ikan, lahan kerja, prasarana produksi ikan, dan sumber kekayaan nelayan. Dengan adanya undang-undang ini dapat mendorong terwujudnya kesejahteraan nelayan.“Jadi, pemerintah menyambut positif sebagai payung hukum untuk sejahterakan nelayan,” ungkap Sjarief. 

Sjarief juga menjelaskan, jika sekitar 2 juta hektare tambak dikelola dengan baik, maka akan menjadi potensi luar biasa untuk melindungi petambak garam.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Nelayan Tradisional Riza Damanik mengatakan bahwa kehidupan perekonomian nelayan sangatlah miris, sekitar 56 persen saja warga Indonesia yang mengonsumsi ikan. Pada kesempatan tersebut, Riza pun mengusulkan agar nelayan tradisional Indonesia diberikan kawasan tersendiri untuk mencari ikan.

“Jadi, RUU ini harus mengamankan laut. Jangan sampai seperti pertanian di mana tanah pertanian makin sempit akibat digerus properti, perkantoran, hotel dan sebagainya. Apalagi , pembudi daya ikan dan petambak garam yang dulu mencapai ratusan, kini tinggal 70-an.” jelasnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement