Rabu 24 Feb 2016 19:14 WIB

Korban Kedua Saipul Jamil Klaim Dibekap dan Ditindih

Rep: C30/ Red: Achmad Syalaby
Artis Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan di Balai Laboratorium Narkoba BNN, Jakarta, Jumat (19/2).   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Artis Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan di Balai Laboratorium Narkoba BNN, Jakarta, Jumat (19/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban pedangdut Saipul Jamil, AW (21 tahun), mengaku bukan saja menerima pelecehan seksual dari penyanyi tersebut. Kali ini, korban kedua yang juga seorang pria yang melaporkan presenter di salah satu program televisi swasta itu mengaku menerima tindak kekerasan.

Kuasa hukum AW, Raidin Anom, mengatakan, perkenalan pertama kali antara AW dan Saipul Jamil saat acara Dangdut Academy tahun 2014. Kemudian, Saipul mengajak kliennya mengunjungi rumah dan bermalam di rumah SJ yang berada di Jalan Gading Utara, Blok 4, Jakarta Utara.

"Saat menginap di sana (rumah SJ) terjadi tindak pelecehan seksual dan kekerasan," ujar Anom di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2).

Bentuk pelecehan seksual yang dimaksud, kata Anom, terjadi saat kliennya sedang tidur. Kemudian, kliennya bangun dan kaget, tapi tidak dapat memberontak lantaran kaki dan tangannya terkunci. "Korban tidur, diraba sehingga terjadi tindakan itu," ujar Anom.

AW tak mampu melawan karena mulutnya dibekap, tangannya ditekan, dan kakinya ditindih. Tindakan Saipul Jamil ini, kata Anom, dinilai membuat kliennya tak berdaya untuk melawan, apalagi melarikan diri.

(Baca: Lagi, Korban Pelecehan Pedangdut SJ Datangi Polda Metro)

Selanjutnya, Anom berujar bahwa kliennya ini mengalami tindakan tersebut sebanyak dua kali. Tindakan pelecehan itu dialami korban saat status korban masih menjadi asisten pribadi SJ. "Klien kami ini (AW) enam bulan bekerja, tinggal dan ikut dan terjadi perlakuan dua kali," ujar Anom.

Saat ditanya barang bukti yang dimiliki, Anom mengaku ada beberapa foto. Namun, bukti yang lain tidak bisa disebutkan.

Begitu ditanyakan adakah bukti visum, Anom mengaku tidak melakukan visum. Adapun bukti laporan yang telah dibuat bernomor LP: 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 24 Februari 2016.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement