REPUBLIKA.CO.ID, MISSOURI -- Seorang juri di negara bagian Missouri, Amerika Serikat (AS), telah memerintahkan perusahaan kosmetik Johnson & Johnson untuk membayar uang sebanyak 72 juta dolar AS untuk keluarga wanita yang meninggal dunia karena menggunakan produk bedak Baby Powder milik perusahaan tersebut.
Jackie Fox dari Birmingham, Alabama, meninggal karena kanker ovarium tahun lalu yang berusia 62 tahun setelah menggunakan bedak Baby Powder selama beberapa dekade. Kuasa hukum keluarganya berpendapat bahwa perusahaan tahu risiko kanker dari produk ini dan gagal untuk memperingatkan konsumen.Namun, Johnson & Johnson membantah klaim tersebut dan mengatakan mempertimbangkan banding.
"Kami tidak bertanggung jawab lebih lanjut mengenai kesehatan dan keselamatan konsumen dan kami kecewa dengan hasil sidang. Kami bersimpati dengan keluarga penggugat, tapi yakin keselamatan bedak kosmetik didukung oleh bukti ilmiah selama beberapa dekade,’’ ujar juru bicara Johnson & Johnson, seperti dikutip dari laman BBC, Rabu (24/2).
Putusan pada akhir sidang selama tiga pekan ini adalah kerusakan yang pertama kalinya ditetapkan oleh juri AS atas klaim bedak. Lebih dari 1.000 kasus serupa yang tertunda secara nasional dan pengacara mengatakan ribuan lebih kasus sekarang bisa diajukan.
Juri dalam kasus ini, Ms Fox, berdiskusi selama lima jam sebelum menyatakan Johnson & Johnson bertanggung jawab untuk penipuan, kelalaian, dan konspirasi. Kompensasi sebesar 72 juta dolar AS terdiri atas 10 juta dolar AS untuk kerusakan dan 62 juta dolar AS untuk ganti rugi.