REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta kejaksaan maupun kepolisian tidak mencari-cari kesalahan kepala desa dalam penggunaan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat.
"Pak jaksa dan polisi tidak boleh mencari kesalahan kepala desa, tidak boleh. Kecuali kalau mereka mencuri dana desa," kata Menteri di sela silaturahmi dengan kepala desa se-Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Dusun Jetakan, Desa Sumberagung, Rabu sore.
Menurut Menteri, permintaan agar penegak hukum tidak mencari kesalahan dalam penggunaan dana desa agar kepala desa maupun perangkat desa tidak terlalu khawatir keliru mengelola dana desa itu, asalkan sudah sesuai prosedur.
Menteri Marwan mengatakan serapan dana desa pada tahun lalu tergolong rendah karena lurah dan pamong desa ketakutan khawatir terjerat persoalan hukum, sementara pemerintah pusat menghendaki serapan maksimal.
"Kami sudah komitmen dengan Kapolri dan dengan Jaksa Agung, supaya jajaran ke bawah tidak mengganggu proses pembangunan desa dengan cari-cari kesalahan kepala desa," katanya.
Namun demikian, menurut Menteri, jika memang ada kepala desa maupun oknum perangkat desa yang sengaja mencuri dana desa, tetap harus dilakukan pengusutan, bahkan Menteri mengaku siap mengusut sendiri.
"Namun jangan khawatir keliru, yang penting dibuat program yang dapat dipertanggungjawabkan. Itu saja," katanya.
Menurut Marwan, penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) bukan perkara sulit, apalagi kementerian ini telah menyederhanakan konsep penyusunan program dan laporan pertanggungjawaban yang satu program cukup disusun dalam dua lembar.
"Kami sudah kirim rumusan ini ke seluruh kabupaten/kota, bahwa untuk penyusunan program desa tidak perlu ribet lagi, cukup dua lembar, juga pelaporan keuangan cukup dua lembar. Programnya apa, habisnya apa saja, gitu saja," katanya.