Kamis 25 Feb 2016 06:27 WIB

Pemerintah Janji Aturan Teknis UU Tapera akan Libatkan Publik

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
Pekerja pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika.co.id
Pekerja pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Maurin Sitorus menegaskan telah sejak awal melibatkan publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera). Hal yang sama pun akan pemerintah lakukan dalam menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan Tapera setelah diundangkan.

"Pasti akan melibatkan semua stakeholder, dalam proses penyusunan sejak awal pun, semua sudah diundang, masih ada arsip dan rekamannya di DPR," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (24/2). Stakeholder yang ia maksud yakni perwakilan kalangan pengusaha dan pekerja termasuk Apindo dam serikat pekerja.

Sosialisasi soal UU Tapera juga sudah dilaksanakan di sejumlah wilayah dalam bentuk kunjungan kerja. Di antaranya ke Indonesia Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara dan Jawa Tengah. Sebagaimana amanat UU, pelaksanaan UU Tapera paling lambat dua tahun pascadiundangkan.

Keterlibatan masyarakat harus dilakukan agar pelaksanaan Undang-Undang dibarengi semangat gotong-royong. Namun penyusunannya belum dimulai karena menunggu UU yang telah disahkan DPR tersebut diundangkan. Oleh karena itu, ia belum dapat memaparkan gambaran usulan dan alternatif pelaksanaan teknis termasuk besaran iuran untuk anggota Tapera nantinya.

Para anggota Tapera juga akan dilibatkan dalam pengawasan pengelolaan dana. Teknisnya, para anggota yang terdiri dari pekerja dan pengusaha akan mempunyai rekening masing-masinh yang bisa diakses setiap saat dalam jaringan internet.

Badan Pelaksana Tapera juga berkewajiban mempublikasikan laporan keuangan secara transparan, berkala dan akuntabel. "Ia juga menangani masalah pengaduan dan laporan dari masyarakat," katanya. Ia optimis sistem yang nantinya dibangun akan kuat menjaga pengelolaan keuangan dari kecurangan atau salah sasaran.

Strutur BP Tapera terdiri dari Dewan Komite beranggotakan Menpupera, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Otoritas Jasa Keuangan dan kalangan profesional di bidang perumahan dan kawasan pemukiman. Komite bertugas menetapkan kebijakan umum dan strategis sekaligus melakukan pengawasan di BP Tapera.

Direktur Utama Perumnas Himawan Arief Sugoto menyebut pihaknya  juga terlibat dalam pemberian masukan dan saran ketika UU Tapera masih dalam rancangan. Namun, setelah disahkan oleh DPR dan Pemerintah, belum ada lagi koordinasi soal penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan. "Kita malah baru tahu RUU Tapera sudah disahkan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement