REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keterlibatan anggota TNI AD dan anggota Polri dalam peredaran narkoba dinilai bukanlah hal baru. Peristiwa ini merupakan tamparan bagi TNI dan Polri yang merupakan himpunan warga negara dengan tugas khusus mengingat profesinya sebagai alat pertahanan dan keamanan.
"Keterlibatan tersebut juga menggambarkan moralitas dan integritas aparat keamanan dan penegak hukum yang mencemaskan," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Rabu (24/2).
Pimpinan TNI dan Polri harus mengambil langkah melampaui penanganan narkoba seperti yang selama ini mengena masyarakat sipil. "Tidak cukup dengan pemberhentian, tetapi harus diproses dan diancam dengan hukuman berlipat," kata dia.
Setara Institute juga mengingatkan kejahatan narkoba adalah jenis pidana umum yang harus diadili di peradilan umum, termasuk disidik oleh Polri dan dituntut oleh Jaksa. Bukan Pom TNI, Oditur Militer dan Peradilan Militer. Peristiwa ini, kata Hendardi, harus menjadi momentum kuat bagi TNI-Polri untuk membersihkan institusinya dari kejahatan semacam ini.
(Baca Juga: Tiga Anggota Kostrad dan Satu Anggota DPR Positif Narkoba)