REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino kembali menjalani pemeriksaan, Rabu (24/2). Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketuju kalinya dalam dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Bambang Waskito menegaskan, Lino diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Bambang membantah pemeriksaan kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Untuk melengkapi berkas saja," ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu.
Bicara terpisah, Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar mengatakan, pemanggilan ketujuh kalinya terhadap Lino untuk pendalaman terkait perannya dalam pengadaan tersebut. Pemeriksaan pun memang perlu dilakukan beberapa kali.
"Apalagi perannya itu berhubungan satu sama lain," ucapnya.