REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepolisian Resor Bolaang Mongondow (Bolmong) mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus.
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik, di Manado, Rabu, mengatakan, Miras tersebut diamankan di Desa Kapondakan Satu milik dari SL alias Stenly.
"Miras ini diamankan oleh tim Buser Reskrim Polres Bolmong dipimpin Ipda Hasbi," kata Damanik.
Dia mengatakan, Miras tersebut dikemas dalam 26 kantung plastik yang terdiri dari satu kantong sebanyak 10 liter.
"Saat ini barang bukti hasil operasi pekat tersebut sudah diamankan di Makopolres setempat," katanya.
Damanik mengatakan, selain itu Polsek Modayag, Bolmong juga mengamankan 50 liter miras cap tikus.
"Miras yang diamankan juga melalui Operasi Pekat itu, dikemas dalam botol air mineral diamankan dari penjual berinisial HW alias Herry," katanya.
Menurut Damanik, kepolisian tetap komitmen dan konsekuen dalam pemberantasan peredaran miras, judi dan lainnya yang merupakan pemicu gangguan Kamtibmas.