REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan, apa pun alasannya, lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tak boleh mempromosikan diri di Indonesia, baik lewat kampanye maupun lewat media sosial, seperti Facebook dan Twitter.
Arist yakin pemerintah bisa membatasi dan mengendalikan situs-situs yang mempromosikan LGBT. "Terbukti selama ini Komnas PA bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa mengendalikan situs radikal, porno, dan situs yang mengandung kekerasan," katanya, Kamis (25/2).
Pemerintah dan Komnas PA telah bekerja sama menutup 2.000 situs radikal, situs porno, dan situs yang mengandung kekerasan. Karena itu, situs yang mempromosikan LGBT itu sebenarnya juga bisa dikendalikan.
"Mengusir tikus tidak harus dilakukan dengan membakar lumbungnya. Facebook tak perlu ditutup, hanya saja kontennya dikendalikan."
Kalau ada yang menyatakan Facebook tak bisa dikendalikan, itu hanya ungkapan kepentingan industri. Ia menilai, hal itu hanya kampanye industri media sosial.