REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan kepada KPU Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2015," ujar Ketua hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Mahkamah menimbang bahwa dalil pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Petrus Kasihiw dan Matret Kokop selaku pemohon dalam perkara ini, beralasan menurut hukum.
Hal ini disebabkan karena adanya kecurangan di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara berupa pencoblosan beberapa surat suara oleh Ketua KPPS Moyeba, Soter Orocomna.
"Maka Mahkamah tidak dapat menyatakan perolehan suara tersebut sebagai perolehan suara yang benar, sehingga harus dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba," ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ketika membacakan petimbangan Mahkamah.
Mahkamah kemudian memerintahkan supaya pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja sejak putusan Mahkamah diucapkan.
"Melaporkan kepada Mahkamah dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara TPS 1 Moyeba," ujar Arief.
Untuk menjamin terlaksananya pemungutan suara ulang dengan benar, Mahkamah memerintahkan supaya putusan tersebut disupervisi dan dikoordinasi dengan KPU Pusat dan Bawaslu.