REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi II DPR meminta kepada semua pihak agar tidak merilis terlebih lokasi pembangunan Transit Oriented Development (TOD) atau stasiun kereta cepat Jakarta-Bandung. Sebab, lokasi proyek itu belum ada di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kita minta mundur, bicara RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) dulu. Kalau sekarang (rilis) sudah berjalan, jangan diteruskan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy, kepada wartawan di Gedung Sate, Rabu petang (24/2).
Menurut Lukman, hingga saat ini, baru trase kereta cepatnya saja yang telah ada dalam RTRW. Jika ada pihak yang masih tetap merilis peruntukan dan serta ketentuan TOD, maka akan berhadapan dengan hukum.
Lukman mengatakan, pembangunan TOD tidak bisa disamakan dengan jalur kereta cepat. Pembangunan TOD juga harus ada di dalam RTRW karena bagaimanapun pembangunan tersebut dapat mengubah kondisi lingkungan yang ada.