REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang penerapan kantong plastik berbayar.
"Untuk menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar di Jakarta, kami akan membuat Pergub tentang Penerapan Kantong Plastik Berbayar terlebih dahulu," kata Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, Kamis (25/2).
Menurut dia, pergub tersebut akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan kebijakan itu. Di dalam pergub itu juga akan diatur mengenai sanksi bagi toko-toko modern maupun pasar tradisional yang tidak menerapkan kebijakan tersebut.
"Sekarang kita uji coba pakai pergub dulu sebagai payung hukumnya, kalau memang sudah mantap, baru kita pakai Peraturan Daerah (Perda). Yang penting, kebijakan ini segera diberlakukan," ujar Djarot.
Rencananya, dia menuturkan pergub itu akan dikeluarkan setelah dilakukan uji coba penerapan kantong plastik berbayar. Saat ini, Pemprov DKI pun tengah mempersiapkan tahapan pelaksanaan uji coba kebijakan tersebut.
"Penerapan kebijakan itu akan lebih mudah dilakukan di pasar modern. Sedangkan untuk pasar tradisional akan lebih sulit. Makanya, Pemprov DKI juga menyiapkan instrumen sanksi di dalam pergub tersebut," tutur Djarot.
Lebih lanjut, mantan Wali Kota Blitar itu mengungkapkan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut diterapkan dengan tujuan agar seluruh masyarakat peduli terhadap kelestarian lingkungan.
"Dengan adanya kantong plastik berbayar, apalagi jika dijual dengan harga tinggi, maka diharapkan warga enggan untuk membeli kantong tersebut dan selalu membawa kantong belanja sendiri saat berbelanja. Sehingga, sampah plastik pun ikut berkurang," ungkap Djarot.