Kamis 25 Feb 2016 15:01 WIB

Ketua RT: Polisi tak Tunjukkan Surat Penggeledahan Rumah Jessica

Tim penasihat hukum tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dan Tim dari Polda Motreo Jaya menghadiri sidang praperadilan kliennya di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tim penasihat hukum tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dan Tim dari Polda Motreo Jaya menghadiri sidang praperadilan kliennya di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua RT 14 RW 02 Kelurahan Sunter Agung, Paulus Sukiyanto yang hadir sebagai saksi jelaskan kronologis penggeledehan rumah Jessica.

"Petugas kepolisian yang datang pada waktu itu tidak menunjukkan surat penggeledahan kepada saya," kata Paulus Sukiyanto di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (25/2).

Ia mengatakan ketika Polisi mendatangi rumah Jessica hanya mendampingi untuk bertemu dengan ayah Jessica. "Polisi yang datang jumlahnya setidaknya lebih dari lima orang," ungkapnya.

Namun, ketika bertemu dengan keluarga Jessica, tidak ada kesepakatan untuk Polisi diizinkan memasuki rumah. "Ketika tidak ada kesepakatan, ayah Jessica memanggil pengacaranya untuk datang ke rumah, barulah mereka bersama-sama masuk," ucapnya.

Ia mengatakan, mengetahui pada saat itu sepertinya langsung disepakati BAP, sehingga beberapa saat kemudian, penyidik datang dan langsung menuju ke lantai dua, bersama dengan ayah Jessica, Pengacara dan pihak kepolisian.

"Saya tidak tahu apa yang terjadi di lantai dua, karena saya ada di lantai satu. Tetapi sekitar 40 menit kemudian, penyidik sudah turun dengan membawa beberapa tas, kurang tahu apa yang diambil," paparnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) salah sasaran karena menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus Jessica ditangani Polda Metro Jaya.

Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengatakan Polsek Tanah Abang sebagai termohon tidak melakukan upaya hukum karena proses upaya hukum dilanjutkan di Polda Metro Jaya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement