REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Surat Edaran agar lembaga penyiaran televisi tidak menampilkan karakter pria bergaya wanita kemayu atau sebaliknya. Lembaga penyiaran dan pihak-pihak terkait konten penyiaran sebaiknya penuhi imbauan KPI.
"Saya kira perlu dievalusi bersama. Ada beberapa program hiburan juga yang bagus tanpa mengabaikan nilai-nilai sosial, ini yang harus diperbanyak," kata anggota Komisi I DPR RI dari FPKS, Ahmad Zainuddin, Kamis (25/2).
Sebelumnya KPI mengeluarkan edaran kepada semua lembaga penyiaran tanggal 23 Februari 2016 tentang larangan pemuatan pria sebagai host, talent maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama ataupun pendukung) dengan tampilan bergaya kewanitaan, baik secara perilaku, pakaian ataupun tutur kata.
"Edaran KPI tersebut menanggapi banyaknya aduan masyarakat di tengah maraknya fenomena LGBT. Makanya ini harus dipatuhi oleh semua lembaga penyiaran," kata Zainuddin.
(Ini Tujuh Peringatan KPI Soal Antipromosi LGBT di Tayangan Televisi)