Kamis 25 Feb 2016 15:57 WIB

In Picture: Satpol PP Razia Perdagangan Hewan

.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Kamis (25/2).

Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Pusat melakukan penertiban perdagangan hewan liar tanpa dokumen karena melanggar perda serta mengantisipasi menyebarkan virus penyakit melalui hewan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement