REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya bekarja sama dengan Suku Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan penggeledahan terhadap klinik-klinik aborsi ilegal. Dari dua klinik yang berhasil digeledah, polisi akui rata-rata pasien yang mendaftarkan diri menggunakan identitas palsu.
Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid mengatakan pihaknya sudah menyita buku tamu dari kedua klinik aborsi ilegal tersebut. Akan tetapi, Adi mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa daftar nama pasien yang datang tentu menyamarkan identitasnya.
"Yang perlu digarisbawahi bahwa sudah pasti nama yang tertera dalam buku tamu tersebut palsu, karena mereka pasti menggunakan identitas palsu," ujar Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).
Meski begitu Adi mengaku aparat kepolisian PMJ akan terus berupaya melakukan penyisiran melalui data yang dimiliki. Serta mencari melalui keterangan dari saksi-saksi lain.
Adi menuturkan untuk saat ini polisi sudah mengatongi tiga orang saksi. Yaitu pasien, suami pasien, dan seorang tukang ojek. Selanjutnya pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan lagi.
"Kemungkinan besok kami juga akan melakukan penggeledahan lagi dan tidak menutup kemungkinan akan bekembang jumlah tersangka," ujar Adi.
Saat ditanyakan perihal pasal yang menjerat pasien, Adi mengatakan pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Karena pasien berperan sebagai wanita yang melakukan pengguguran kandungan.
Perlu diketahui, aparat kepolisian Polda Metro Jaya dan Suku Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan penggeledahan di dua klinik aborsi ilegal pada Jumat (19/2). Yaitu di Jalan Cisadane No 19 T7 004/002, Cikini, Menteng dan di Jalan Cimandiri No 7 RT 006/004, Kenari, Menteng, Jakarta Pusat.