Kamis 25 Feb 2016 17:14 WIB

Saksi Ditanya Soal Surat Penggeledahan Rumah Jessica

Ketua RT 14/RW 02 Kelurahan Sunter Agung, Paulus Sukiyanto (kanan), menjadi saksi dalam sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Kamis (25/2).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Ketua RT 14/RW 02 Kelurahan Sunter Agung, Paulus Sukiyanto (kanan), menjadi saksi dalam sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Kamis (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Jessica Kumala, Yudi Wibowo Sukinto menghadirkan Ketua RT Perumahan Graha Sunter Pratama RT 14/02, Sunter Agung, Jakarta Utara. Kehadiran ketua RT bernama Paulus Sukiyanto sebagai saksi langsung dicecar pertanyaan oleh pihak Jessica.

Sebelumnya Yudi mengaku kesaksian ketua RT ini akan menguntungkannya. Ia yakin, sebagai ketua RT, Paulus mengetahui polisi melakukan penggeledahan di rumah Jessica tanpa menyertakan surat izin. Dalam kesaksiannya, Paulus membenarkan adanya tiga kali penggeledahan oleh polisi. Pertama dilakukan pada 10 Januari. Kedua pada 3 Februari.

"Keduanya ada saya di sana," ujar Paulus dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2).

Kuasa hukum Jessica, Andi Yusuf Maulana pun bertanya tentang keberadaan surat penggeledahan polisi kepada Paulus.

"Apakah pada hari penggeledahan tersebut Polsek Tanah Abang menunjukkan surat izin?" katanya.

Paulus membenarkan pada saat itu polisi yang datang tidak menujukkan surat izin. Menurut Paulus, polisi hanya memintanya untuk ditemani ke rumah Jessica.

Paulus juga mengatakan dia tidak tahu aparat yang datang apakah dari Polsek Tanah Abang atau dari Polda Metro Jaya. Menurut Paulus dirinya baru tahu setelah sampai di rumah Jessica dan polisi tersebut mengatakan dari pihak Polda Metro Jaya yang sudah mengambil alih kasus tersebut.

Sedangkan perihal surat penggeledahan Paulus berkeyakinan jika aparat polisi tentu sudah melakukan sesuai prosedur. Hal tesebut dia lihat karena aparat sebelum melakukan penggeledahan ke rumah salah satu warganya justru ke rumahnya lebih dulu.

"Selaku ketua RT tugas saya hanya menemani, kalau masalah surat itu urusan polisi dan pengacara. Seandainya memang tidak ada surat (pengacara) tidak menolak atau ditunda dulu penggeledahannya," ujar Paulus.

"Tapi mereka membawa surat?" Tanya Andi

"Tidak ada surat, tapi kemudian pak Yudi bicara sama atasan polisi melalui hp," ujar Paulus.

Kemudian perihal penggeledahan Andi pun kembali menanyakan apa-apa saja yang dilakukan polisi.

"Apa yang dilakukan Polisi?" Kejar Andi.

Paulus mengaku tidak mengetahui detail apa saja yang dilakukan polisi. Karena dia berada di lantai satu dan penggeledahan di lantai dua. Paulus hanya melihat di hari penggeledahan pertama (10/1) , polisi hanya membawa plastik dan sepatu high heels Kemudian pada hari kedua CPU Komputer dan sebuah Laptop.

"Saya di bawah saja, yang ikut masukkan polisi, pengacara, Jessica, dan pak Winardi," ujar Paulus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement