REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga Kabupaten. Yakni 11 TPS di Kepulauan Sula (Maluku Utara), satu TPS di Teluk Bintuni (Papua), dan tiga TPS di Muna (Sulawesi Tenggara), sebagaimana putusan sela MK, Kamis (25/2).
Hakim MK menilai penyelenggara telah melakukan pelanggaran proses Pilkada di tiga daerah tersebut, salah satunya di Kabupaten Muna.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Muna untuk melakukan pemungutan suara ulang di 3 TPS paling lama 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan," kata Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/2).
Suhartoyo mengatakan, MK membatalkan penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU di tiga TPS Kabupaten Muna yakni TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan TPS 1 Desa Marobo. MK menilai pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara di tiga TPS itu didahului pelanggaran.
"Terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan ganda, juga ada pemilih yang diketahui dihalang-halangi untuk memilih," kata Suhartoyo.
Sementara hal sama juga terjadi di 11 TPS di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang harus dilakukan pemungutan suara ulang. Pasalnya, MK menemukan manipulasi jumlah kertas suara yang dilakukan oleh penyelenggara di TPS 47 Desa Wailau, Kecamatan Sanan yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 yaitu Hendrata Thes-Zulfahri Abdullah selaku pihak terkait.
"Kecurangan dilakukan dengan cara melakukan pembiaran terhadap mobilisasi pemilih yang dilakukan oleh pihak terkait seolah-olah kertas suara sudah habis terpakai," ujar Suhartoyo.
Selain itu, MK juga membenarkan dalil pemohon yakni pasangan calon Safi Pauwah-Faruk Bahanan yang menyatakan termohon telah sengaja memasukkan 53 pemilih siluman pada kolom DPTb-2 di TPS 10 Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.
Sementara untuk satu TPS di kabupaten Teluk Bintuni, MK juga menemukan fakta telah terjadi pencoblosan ganda yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara, Teluk Bintuni.
"Maka Mahkamah menyatakan harus diadakan pemungutan sura ulang di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara, dengan prinsip Pemilu yang jujur dan adil," ujar Hakim MK lainnya Patrialis Akbar dalam pembacaan putusan.
Selain itu, dalam pemungutan suara di distrik tersebut, MK menemukan fakta Ketua KPPS bernama Soter Orocomna, mencoblos sendiri beberapa surat suara dan memasukannya ke dalam kotak suara. MK menilai, tindakan tersebut telah mengaburkan esensi pemilih dari Proses Pilkada.