REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter Umum dengan inisial MM dari klinik aborsi ilegal Cimandiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Selain karena membuka klinik tanpa izin, MM juga melakukan aborsi pada sejumlah pasien.
Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan MM adalah dokter umum. Akan tetapi tugasnya sebagai dokter umum justru melakukan aborsi pada sejumlah pasien yang seharusnya dilakukan oleh dokter spesialis kandungan.
Selain melakukan praktek aborsi, MM juga setelah diketahu sebagai pengelola klinik Cimandiri. Namun, sayang saat penggeledahan pada Jumat (19/2) pukul 16.00 WIB, MM berhasil melarikan diri.
"MM masih kita kejar dan sampai kapan pun akan kita kejar. Mudah-mudahan segera kita tangkap, bagus kalau dia sadar dan menyerahkan diri," ujar Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).
Saat ditanya adakah DPO lain, Adi enggan menjelaskan lebih rinci. Dia hanya menyebutkan ada sekitar empat orang yang masuk dalam daftar DPO.
(Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Aborsi di Dua Klinik di Cikini)
Adi menambahkan jika operasi klinik aborsi ilegal ini masih terus dikembangkan. Sehingga kemungkinan munculnya tersangka baru pasti terjadi.
Saat ditanyakan perihal Undang-undang yang dilanggar dia menyebutkan sejumlah Undang-Undang. "Undang -undang kesehatan, undang-undang kedokteran, undang-undang praktek kedokteran, undang-undang KUHP, dan ancaman maksimal seluruhnya adalah 10 tahun penjara," ujarnya.